John Locke dalam bukunya "Two Treaties of Goverment" mengusulkan agar kekuasaan negara itu harus dibagi-bagi kepada organ-organ negara yang berbeda-beda. Agar pemerintah tidak sewenang-wenang maka haris ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan dalam negara kedalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang
b. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan melakukan hubungan diplomatik dengan negara -negara lain (hubungan luar negri)
2. Sistem pemerintahan menurut Montesquieu
Montesquieu dalam bukunya "L'esprit des Lois" mengusulkan untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara kedalan organ-organ :
a). Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang
b). Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
c). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.
2. Sistem pemerintahan menurut Montesquieu
Montesquieu dalam bukunya "L'esprit des Lois" mengusulkan untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara kedalan organ-organ :
a). Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang
b). Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
c). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.